Tindakan Cepat Sulawesi Tengah untuk Mengatur Penambangan Emas Ilegal

1024 576 ferly lim

Pertumbuhan tambang emas tanpa izin atau penambangan emas ilegal di Sulawesi Tengah mempengaruhi lingkungan dan mengurangi kualitas kapasitas lahan.

Hal ini menyebabkan tanah longsor dan banjir. Rabu, 24 Februari 2021, sekitar pukul 18:00 WITA. Tanah longsor di lokasi penambangan emas tanpa izin di Desa Buranga, yang terletak di Kecamatan Parigi Moutong, Kecamatan Ampibabo, telah menumpuk puluhan penggali emas. Sedikitnya 8 orang tewas, 8 luka-luka dan 6 selamat.

Selanjutnya, berbagai pihak menghimbau kepada pemerintah kabupaten setempat untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di kabupaten Parigi Mutong.

Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura telah berjanji untuk memprioritaskan perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan mineral di wilayah Sulawesi Tengah, salah satunya adalah penutupan permanen PETI.

Pemerintah Pusat Sulawesi telah mengusulkan tiga lokasi tambang emas potensial di tiga kabupaten, antara lain Kabupaten Parigi Moutong, Buol dan Tolitoli, untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Usulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah disertai dengan lokalisasi dan bukti pendukung klaim Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sedang dikirim ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui direktorat Minerba.

Sehubungan dengan itu, Gubernur Rusdy Mastura telah meminta Polda Sulteng untuk menertibkan kegiatan PETI di wilayah Sulteng.

Selain Tindakan penutupan permanen pertambangan emas tanpa izin di wilayah Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga sedang menggarap program pemberdayaan.

Pemberdayaan dilakukan yaitu dengan mencoba mendorong lokasi-lokasi yang memiliki kandungan/potensi emas, tetapi tidak memiliki izin, untuk didorong menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Sulawesi Tengah mengatakan, pemerintah daerah Sulawesi Tengah harus memberdayakan masyarakat, meningkatkan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup pasca penutupan pertambangan tanpa izin (PETI) di Sulawesi Tengah.

Komnas-HAM Sulteng menilai kebijakan penutupan akan sia-sia apabila pemerintah kurang keberanian dalam mengambil keputusan strategis terkait pemberdayaan ekonomi masyarakat Sulteng pasca penutupan.

Source : Muhammad Hajiji, AntaraNews, sulteng.antaranews.com.

Written by : Nuanisa