Presiden Jokowi, menyetujui penambahan modal negara atau PMN untuk pendirian perseroan pertambangan. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan.
PP Nomor 47 ini juga menyebutkan bahwa negara menyuntik modal saham persero yang berasal dari pengalihan saham milik negara para PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium, dan PT Freeport Indonesia. Adapun PMN yang diberikan ialah 15,6 miliar saham seri B untuk PT Aneka Tambang Tbk; 4,8 miliar saham seri B pada PT Timah Tbk; 7,9 miliar saham seri B pada PT Bukit Asam. Kemudian 13,08 juta saham seri B pada PT Indonesia Asahan Aluminium dan 21.300 saham seri B pada PT Freeport Indonesia. Nilai PMN tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
writer : Fathan Saleh